Laman

Minggu, 26 Mei 2013

 I Miss You Grandpa :(

kejadian 5 tahun yang lalu masih sangat jelas tergambar di benak ku
saat aku harus kehilangan salah seorang yang aku sayangi
rasa nya dulu begitu sakit, rasanya Allah tak adil
kenapa Beliau yang ku sayang harus pergi begitu cepat
padahal 2 tahun tak berjumpa n ketika mendengar kabar tinggal nama
bahkan mengantarkan nya ke tempat peristirahatan yang terakhirpun
aku tak mampu :(
ya Allah..
kini rasa rindu itu selalu menyeruak
membangkitkan kenangan sesama dia hidup
aku rindu dia ya Rabb
ibu.. aku rindu dia :(
hanya doa yang bisa kupanjatkan untuk nya
sebagai cucu aku tak pernah memberikannya kebahagiaan
bahkan tak ada yang bisa aku berikan untuknya
maafkan aku yang tidak bisa menjadi cucu yang baik untuk mu
Ya Allah aku benar2 merindukannya
pertemukan aku dgn dia di dalam tidurku malam ini ya Allah
satu kali saja itu sudah cukup ya Allah
aku ingin memeluknya n mengatakan betapa aku menyayanginya
Ya Allah terima lah segala amal ibadah nya
tempatkan ia di tempat yang terbaik di sisi Mu ya Allah
maafkan lah segala kesalahannya
Ku titipakan salam sayang n rindu serta doa ku untuknya ya Allah
i miss you grandpa :(:)

Senin, 15 April 2013

jawaban mid Perbandingan Adminsitrasi

Nama               : Linda Rahayu
NIM                : 07111001129
MK                  : Perbandingan Administrasi Negara
Kelas               : A
Jawaban soal-soal MID Perbandingan Administrasi Negara
1.        a. Perbandingan sistem organisasi di tingkat nasional dengan menggunakan metode perbandingan secara kronologis.
Jawaban : perbedaan
Orde Baru
Reformasi
Kekuasaan Negara tertinggi ditangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
1.        Menetapkan UUD
2.        Menetapkan GBHN
3.        Mengangkat presiden dan wakil presiden
Kekuasaan Negara tertingi tidak lagi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan pasal 3 mempunyai wewenang:
1.      Mengubah dan menetapkan UUD
2.      Melantik presiden dan/atau wakil presiden
3.      Dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undand-Undang Dasar
Penyatuan partai-partai politik (hanya ada 3 partai politik yakni PPP, Golkar dan PDI)
Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak bermunculan partai-partai politik baru. Partai politik jaman reformasi terkesan tidak memiliki ideologi yang mantap dalam menentukan jati diri dan tujuan partai politik
Pemuli Luber (langsung, Umum, Bebas, Rahasia)
Pelaksanaan Pemuli yang LUBERJUDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil)
pers bisa dikatakan tidak ada fungsinya untuk warga negara. Pers sangat terlihat hanya sebagai boneka penguasa. Keberadaan pers diawasi secara ketat oleh pemerintah di bawah naungan departemen penerangan.
Arus kebebasan dibuka lebar – lebar secara spontan. Gelombang kebebasan pers tercipta secara besar besaran, bukan perlahan dengan proses yang seharusnya.

Persamaan
1.      Indonesia adalah Negara hukum (rechtssaat)
2.      Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar)
3.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
4.      Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
5.      Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas
6.      Menganut sistem pemerintahan presidensial
7.      Kewenangan menjalankan anggaran Negara tetap ada pada presiden

b. perbandingan sistem organisasi suatu kementerian dengan menggunakan pendekatan Institusional
jawaban :
Strukutur organisasi kementerian BUMN :
1.      Kementerian BUMN

Struktur Organisasi Kementerian Perekonomian
2.      Staf Ahli Menteri
4.      Inspektorat

2.        a. Perbandingan Sistem Adminitrasi Pemerintah Daerah dengan menggunakan pendekatan Kronologis
jawaban : perbedaan
Yang dibandingkan
Orde Baru
Reformasi
Wilayah
Adanya wilayah administrasi, Sentralis
Tidak ada lagi wilayah administrasi, otonomi
Kelembagaan Dati I
1.         Gubernur
2.         Sekretaris wilayah
3.         Asisten –asisten
1.    perangkat daerah propinsi:
a.     Sekretariat daerah propinsi
b.    Sekretariat DPRD
c.    Dinas daerah provinsi
d.   Lembaga teknis daerah
2.      Alat kelengkapan DPRD provinsi : Pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan
Kelembagaan Dati II
1.        Walikota atau bupati
2.        Sekretaris daerah
1.     Perangkat daerah kabupaten / kota:
a.   sekretariat kabupaten
b.   Sekretariat DPRD
c.    Dinas daerah
d.   Lembaga teknis daerah : badan, kantor, rumah sakit umum daerah
e.   Kecamatan
f.    Kelurahan
2.     Alat kelengkapan DPRD kabupaten atau kota : Pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan
Otonomi daerah
Hak, wewenang dan kewajiban dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintahan daerah
Dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah dibentuk Sekretariat Daerah dan Dinas - Dinas Daerah dan terdiri atas Kepala Daerah dan DPRD
Penyelenggaraan Pemda otonom oleh Pemda dan DPRD dan/ atau daerah kota di bawah kecamatan
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Hanya merupakan retorika belaka, sebab sampai UU No. 5 tahun 1974 dicabut, tidak pernah ada peraturan pelaksanaannya


Persamaan :
Dati 1 dipimpin oleh gubernur
Dati II dipimpin oleh walikota atau bupati


b. Perbandingan Sistem Pemerintahan Daerah suatu Kabupaten/Kota dengan menggunakan pendekatan Institusional
jawaba : Perbedaan
Yang dibandingkan
UU No. 5/1974
UU No.32/2004
Wilayah admininstrasi
Lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah. Wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah

Wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah
Desentralisas
Penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya


Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
Aspek pembagian satuan pemerintahan
Menggunakan pendekatan tingkatan (level approach), ada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
Menggunakan pendekatan besaran dan isi otonomi (size and content approach), dengan menekankan pada urusan yang berkeseimbangan dengan azas eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi.
Sisi filosofis
Keseragaman atau uniformitas
Keanekaragaman dalam kesatuan
Fungsi utama pemerintahan daerah
Sebagai promotor pembangunan
Sebagai pemberi pelayanan masyarakat
Azas penyelenggaraan pemerintah daerah
Keimbangan antara desentralisasi, dekonsetrasi dan tugas pembantuan pada semua tingkatan
Desentralisasi diatur berkesimbangan antara daerah provinsi, kabupaten/kota, desentralisasi terbatas pada kabupaten/kota dan luas pada provinsi, tugas pembantuan berimbang pada semua tingkatan pemerintahan
Sistem Kepegawaian
Sistem Terintegrasi (Integrated System)
Sistem Campuran (Mixed System)

Persamaan
a.       Pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
b.      Ada keterlibatan peran pemerintah pusat dan gubernur untuk menetapkan perda, dengan tujuan agar perda secara substantif tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
c.       Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional (Pasal 150). Ketentuan pasal ini berimplikasi perencanaan pembangunan di daerah harus merujuk kepada perencanaan nasional.

3.        Perbandingan Sistem Keuangan dengan menggunakan pendekatan Kronologis
Jawaban : Perbedaan
Yang dibandingkan
Orde Baru
Reformasi
Sistem Penganggaran
Menggunakan anggaran berimbang dimana diusahakan agar penerimaan dan pengeluaran seimbang
Menggunakan anggaran berbasis kinerja
Tahun anggaran

Dimulai tanggal 1 April – 31 Maret
Dimulian tanggal 1 Januari – 31 Desember
Format Sistem Penganggaran
Dibedakan dalam penerimaan dan pengeluaran
Sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank
Penerimaan negara
Penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan dimana pinjaman luar negeri dianggap sebagai penerimaan pembangunan
Penerimaan dalam negeri, hasil BUMN dan hibah dimana pinjaman luar negeri tetap dianggap sebagai hutang.

Persamaan
Siklus Anggaran (tidak berubah)
1.        Penyusunan RAPB
2.        Pembahasan RUU APBN
3.        Pelaksanaan UU APBN
4.        Pengawasan UU APBN
5.        Pertanggungjawaban Anggaran Negara
Sumber APBN (tidak berubah)
Pendapatan Daerah :
·           Pendapatan Asli Daerah (Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah)
·           Dana Perimbangan
·           Perusahaan daerah
·           Dinas daerah
·           Pendapatan daerah lainnya

4.        Perbandingan Sistem Kinerja dengan menggunakan pendekatan Kronologis
Jawaban : Perbedaan
Yang dibandingkan
Orde Baru
Reformasi
Kinerja Birokrasi
Administrasi yang sangat terbelit-belit, proses administrasi yang lama, tunduk dari satu perintah (komando)
Administrasi masih terbelit-belit, proses administrasi sedikit cepat, terdapat pungutan liar dari aparatur, sudah adanya tata tertib yang mengatur birokrat.
Efisiensi Kinerja
Inefisien terlihat dengan jelas, dan belum mampu untuk ditekan, karena partisipasi publik sama sekali belum ada, atau bisa dibilang keotoriteran soeharto menutup akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi
Kinerja belum terlalu efisien namun sedikit demi sedikit mampu ditekan, karena partisipasi publik sudah mulai terlihat, tetapi kelambanan dan kebocoran dalam anggaran pemerintah masih ada

5.        Perbandingan Sistem Administrasi Negara dari suatu Negara dengan Negara lain
Jawaban :
Yang dibandingkan
Indonesia
Brunei Darussalam
Sistem keuangan
Perbankan dan lembaga non-bank
Menggunakan sistem keuangan singapura
Sistem Politik dan Pemerintahan
Presidensial
Monarki absolute dengan Bentuk pemerintahan kerajaan mutlak yang berbasis Islam
Sumber Devisa
Pendapatan dalam negeri dan pajak
Pertanian dan sumber daya alam
Bentuk Negara
Republik
Kesultanan Konstitusional (Monarki)
Kepala Negara dan kepala pemerintahan
Presiden
Sultan dibantu mentri dan jajarannya
Sistem Ekonomi
Ekonomi Pancasila
Campuran antara kewirausahaan dalam dan luar negeri
Budaya
seluruh kebudayaan nasional, kebudayaan lokal, maupun kebudayaan asal asing yang telah ada di Indonesia
Budaya Brunei seakan sama dengan budaya Melayu, dengan pengaruh kuat dari Hindu dan Islam
Sistem Hukum
campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
menganut sistem hukum agama, Brunei Darussalam menerapkan hukum syariah dalam perundangan negara. Untuk mendorong dan menopang kualitas keagamaan masyarakat, didirikan sejumlah pusat kajian Islam serta lembaga keuangan Islam
Sistem Politik
sangat dipengaruhi oleh proses politik di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Elemen-elemen yang ada di sistem politik di Indonesia adalah sebagi berikut. Undang-undang Dasar dikenal sebagai konstitusi. Hakikat dari UUD adalah merupakan hukum dasar dari suatu negara, setiap hukum yang diciptakan harus mengacu pada hukum dasar. Kekuasaan eksekutif biasanya dipoegang oleh kepala negara dan para menteri. Dalam arti luas badan eksekutif meliputi birokrasi (pegawai negeri dan militer). Tugas badan eksekutif berdasarkan tafsiran tradisional asas trias politica, yaitu hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh badan legislatif.
menjalankan sistem pemerintahan monarki mutlak dan mengamalkan sistem undang-undang Inggeris walaupun undang-undang syariah Islam menggantikan undang-undang itu dalam beberapa perkara dan kes. Sistem politik di Brunei ditetapkan oleh perlembagaan dan berdasarkan konsep Melayu Islam Beraja (MIB)